UMK 2024

UMK Jember 2024 Diusulkan Naik Rp112.679

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Jember 2024 diusulkan naik 4,4 persen atau Rp 112.679, 14.

Usulan itu disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, birokrasi dan juga akademisi.

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan bahwa penetapan hasil tersebut melalui perdebatan hebat, antara serikat pekerja dan pengusaha. 

Baca juga: Usulan UMK Trenggalek 2024 Telah Disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek

Namun setelah  dirundingkan, kata dia, kedua belah pihak sepakat kenaikan UMK Jember tahun 2024 sebesar Rp112.679,14.

"Hasil akhirnya segitu, atau kenaikan persennya sebesar 4,4 persen (dari UMK yang sudah berjalan)," ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, jika diusulkan naik 4,4 persen, maka total upah minimal yang diterima pekerja sebasar  Rp2.668.341,33. Sebab UMK Jember tahun 2023 berada di angka Rp2.555.662,19.

Supri mengatakan hasil pleno dewan pengupahan tersebut akan diserahkan ke Bupati Jember, supaya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Nanti secara resmi Pak Bupati bersurat kepada Gubernur, kemudian Gubernur di sana me- plenokan lagi, lalu memutuskan. Jadi kami satu tahapan sudah terselesaikan," paparnya.

Usulan kenaikan UMK tersebut, kata Supri, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya, standar penentuannya berdasarkan inflasi daerah.

"Jadi kami gunakan data dari statistik, inflasinya berada diangka 0,35 kalau tidak salah. Akhirnya kami tawarkan ke Majalis sidang pleno pengupahan daerah, akhirnya dipilih yang itu," paparnya.

Setelah itu, Supri mengaku Disnaker Jember menyajikan data-datanya, untuk dikalikan dengan UMK tahun berjalan.

"Sehingga disitu muncul hasil perhitungan yang jelas," katanya.

Dia mengatakan terdapat tiga hasil perhitungan yang ditawarkan kepada Majelis Pleno pengupahan Kabupaten Jember, pertama menggunakan koefisien 0,10.

Melalui perhitungan pertama, kata dia, bertambahnya upah tersebut sebesar Rp89.524,84 atau hanya 3,5 persen kenaikannya dari UMK berjalan

"Kemudian kami hitung dengan koefisien 0,20 itu muncul kenaikannya Rp101.101,99 atau kenaikannya hanya 3,9 persen. Kemudian kami hitung dengan koefisien yang 0,30 disitu ada kenaikan Rp112.679,14 atau sebesar 4,4 persen. Jadi disitu semua kami tawarkan," urainya. 

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer