Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kakek di Trenggalek Lakukan Pelecehan Seksual ke 4 Siswi SD, Korban Dirayu Pakai Snack

Penulis: Sofyan Arif Chandra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono Memberikan Keterangan dalam Pers Rilis Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur --

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang kakek yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada 4 siswi SD di kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. 

Kakek berinisial SN (68) tersebut dilaporkan melakukan aksi kekerasan seksual beberapa kali, pada kurun waktu September hingga Oktober 2023. 

Modusnya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap pagi nongkrong ke warung di lapangan dekat SD tersebut.

Ia lalu melihat adanya target korban dan mendekatinya dengan mengiming-imingi korban dengan Snack atau makanan ringan.

"Pelaku memanggil korban lalu bilang adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).

Korban lalu terbujuk rayuan korban yang akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha, serta kemaluan korban.

"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.

Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban cerita kepada orang tuanya.

Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.

"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas Gathut. 

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang maka hukuman ditambah sepertiga," tutup Gathut.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer