Karena masyarakat belum menerima, maka akan diadakan musyawarah ketiga.
Ferry menegaskan, harga yang ditetapkan aprraisal bersifat final dan mengikat, hanya bisa diubah lewat pengadilan.
"Gugatan dilakukan masing-masing pemilik tanah, karena masalahnya beda-beda. Tanah yang di depan apakah sama dengan yang dibelakang?" ucap Ferry.
Ferry menegaskan kepada warga, dirinya siap membantu untuk menggugat lewat pengadilan.
Karena itu Ferry akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, terkait mekanisme gugatan ini.
Sementara warga diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan.
"Kami masih akan lakukan musyawarah ketiga untuk menentukan bentuk ganti rugi. Bentuk ganti rugi ya, bukan nilai ganti rugi," ucap Ferry.
Sebelumnya ada 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang akan dilewati Tol Kediri-Tulungagung.
Sebelumnya ada 16 warga yang sudah tanda tangan setuju dengan harga yang ditetapkan appraisal.
Namun data terbaru yang disampaikan Ferry, sudah ada 22 warga yang menyatakan setuju.
Sedangkan sisanya masih menolak karena alasan nilai ganti rugi masih di bawah harga pasaran.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer