TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjalin kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (24/10/2023).
Penandatanganan perjanjian dilakukan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M Rauf,SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M Rauf menjelaskan, kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini dikhususkan untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan.
Banyak sekali pendampingan yang sudah kita lakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
"Selama satu tahun 7 bulan kami menjabat ada 151 pendampingan. Saya berharap rekan-rekan tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan. Kantor kami terbuka dan gratis," jelasnya.
Sementara Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan, perjanjian kerjasama sudah lama dilakukan. Penandatanganan merupakan bentuk penguatan serta kolaborasi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Khususnya di bidang keperdataan dan tata usaha negara.
Walikota mengatakan, selama ini sudah banyak kolaborasi yang terjalin antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Berbagai permasalahan dapat terselesaikan dengan baik berkat kolaborasi. Seperti permasalahan aset di Kota Kediri, dimana banyak penyelesaian permasalahannya dibantu Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Penting bagi saya waktu kemarin dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan terkait keberhasilan PT KAI mensertifikasi asetnya. Itu menjadi role mode kami. Alhamdulillah untuk aset-aset yang kami sertifikasi sudah hampir selesai," ungkapnya.
Diharapkan sinergitas yang terjalin selama terus berjalan baik untuk menyelenggarakan pembangunan nasional, khususnya di Kota Kediri. Sebab Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri merupakan satu kesatuan.
"Kita ini sama-sama alat dari negara untuk memajukan negara tercinta. Kita harus berkolaborasi mempercepat pembangunan agar negara kita tidak jauh tertinggal," harapnya.
(didik mashudi/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer