Saat ini warga masih terpengaruh protes warga lain yang menyatakan belum setuju.
Meski warga tidak mau tanda tangan, pengadaan lahan untuk tol ini tidak akan batal.
Sebab sebelumnya sudah ada konsultasi publik dan persetujuan warga terkait penetapan lokasi.
Satu-satunya mekanisme yang bisa dilakukan warga adalah gugatan lewat pengadilan.
“Pengadilannya pun khusus, prosesnya dipercepat. Satu bulan sudah putus,” ungkap Ferry.
Ferry pun meminta warga yang menggugat untuk menyiapkan data pendukung.
Mereka akan adu data dengan tim appraisal yang mempertahankan nilai yang sudah ditetapkan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer