TRIBUNMATARAMAN.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan dukungan Golkar untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Airlangga Hartarto mengumumkan hal tersebut saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang diselenggarakan di DPP Partai Golkar, di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Melalui keputusan itu, Partai Golkar yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
Baca juga: Puan Maharani: Gibran Rakabuming Masih Jadi Jurkam Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Bahkan, Gibran datang ke kantor DPP Partai Golkar pasca diberi rekomendasi sebagai Cawapres.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Partai Golkar atas dukungannya terhadap saya untuk maju menjadi cawapres," kata Gibran dikutip dari Tribunnews.com
Menanggapi hal tersebut, DPP PDI Perjuangan masih menunggu kelanjutan langkah politik dari Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Saat ini, PDIP masih akan melihat langkah terbaru Gibran pasca mendapat rekomendasi sebagai Cawapres dari Partai Golkar.
Pernyataan ini ditegaskan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam kesempatan di Surabaya, Sabtu (21/10/2023).
Puan mengaku sudah mendengar rekomendasi Partai Golkar tersebut. Namun mereka masih akan menunggu tindaklanjut dari Gibran yang merupakan politisi PDIP.
"Jadi, saya masih belum bisa mengungkapkan apa-apa," kata Puan saat dikonfirmasi seusai menghadiri konsolidasi bersama relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Grand City Surabaya.
Nampaknya, Puan tidak begitu kaget dengan manuver politik Gibran tersebut.
Sebab, Puan mengungkapkan, pada Jumat (20/10/2023) malam dirinya sempat bertemu dengan Gibran.
Meski tak dijelaskan rinci mengenai pertemuan itu, namun Puan bercerita jika Gibran sempat memberi isyarat kemungkinan maju di Pilpres 2024.
Peluang Gibran maju di Pilpres 2024 memang cukup terbuka meskipun baru berusia 36 tahun. Apalagi, dengan putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengenai uji materi undang-undang Pemilu soal batas usia Capres/Cawapres.
Putusan MK itu pada pokoknya adalah, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.