Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Lima Kades Mengundurkan Diri Karena Nyaleg, DPMD Tulungagung Siapkan Pemilihan Kades PAW

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) lima kepala desa.

Proses pergantian ini dilakukan karena para Kades mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Kepala DPMD Tulungagung, Sugiyono, mengatakan para Kades yang maju Pemilu ini telah mengajukan surat pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri sudah disampaikan. Saat ini masih proses PAW," terang Sugiyono.

Sugiyono tidak memaparkan secara pasti data 5 Kades yang mengajukan pengunduran diri.

Namun dari informasi yang didapat dari para Kades, lima Kades itu adalah Kades Manding Kecamatan Pucanglaban, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawir, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu. 

Saat ini proses pemberhentian mereka masih menunggu surat keputusan (SK) secara resmi.

"Saat ini sudah ada penjaringan calon PAW. Panitia PAW juga sudah terbentuk," sambung Sugiyono.

Kades PAW ini akan memerintah di sisa waktu jabatan Kades sebelumnya. 

DPMD rencananya akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025 nanti.

Karena itu desa-desa yang masa jabatan Kadesnya habis di 2024, akan diisi oleh Penjabat.

Demikian juga 4 Kades yang habis di tahun 2023, akan diisi Pj sampai Pilkades serentak. 

Sedangkan Kades PAW  juga akan menjabat hingga 2024, sampai Kades hasil Pilkades serentak terpilih. 

"Kades PAW sekurangnya akan menjabat selama 1,5 tahun," tandas Sugiyono.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses pencermatan DCT.

Secara resmi DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023.

Para Kades maupun ASN yang maju Pemilu wajib sudah mundur pada saat ditetapkan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer