TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, siang ini (26/9/2023) akan dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak terjerat kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.
Lantas bagaimana perjalanan kasus korupsi yang mendudukkan Sahat Tua Simanjuntak di kursi pesakitan?
Baca juga: Siang ini Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Akan Dijatuhi Vonis
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim oleh Sahat Tua Simanjuntak.
Politisi Partai Golkar itu diduga memungut biaya untuk membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2021 dan 2022 senilai Rp 6,7 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Desember 2022 silam pernah mengatakan bahwa sebelum diloloskan, seharusnya ada sejumlah kajian yang dilewati.
KPK kemudian menelusuri aliran dana dan melakukan investigasi secara tertutup.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
Baca juga: Sidang Sahat Simanjuntak, Banyak Pokmas dan Pekerjaan Fiktif Dapat Dana Hibah dari Pemprov Jatim
Dari investigasi itu, KPK menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang terhadap Sahat Tua Simanjuntak.
Setelah bukti-bukti dirasa cukup, KPK melakukan operasi tangkap tangan di pada 14 Desember 2022.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap Abdul Hamid, pemberi suap, serta Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak. Abdul Hamid ditangkap ditangkap di Kabupaten Sampang bersama Ilham Wahyudi, rekannya.
Sahat Tua Simanjuntak selanjutnya juga ikut ditangkap.
Setelah proses penyidikan, Sahat Tua Simanjuntak dihadirkan sebagai terdakwa di PN Surabaya.
Pada 8 September 2023, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan lainnya dari jaksa KPK ialah pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
(tribunmataraman.com)