TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Blitar Kota sudah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan antar-teman sekolah yang menyebabkan siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Wonodadi, Kabupaten Blitar, AJH (14), yang meninggal dunia.
"Berkas penyidikan sudah P21 (lengkap) dan sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu proses sidang," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Senin (11/9/2023).
Danang mengatakan, polisi juga sudah menyerahkan barang bukti dan pelaku ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi Kebut Penyidikan Kasus Siswa MTs di Blitar Dianiaya Teman Hingga Meninggal
Sekarang, pelaku ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Karena kasusnya sudah P21, posisi pelaku di bawah kejaksaan. Sekarang ditempatkan di tempat khusus di LPKA Kelas I Blitar," ujarnya.
Danang tidak bisa menyampaikan secara detail hasil penyidikan kasus tersebut karena melibatkan anak.
"Kami tidak bisa sampaikan di sini, itu akan menjadi salah satu bagian pembuktian di persidangan. Termasuk hasil autopsi sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara," katanya.
Baca juga: Kalimat Terakhir Siswa MTs di Blitar yang Tewas Dianiaya Teman: Salahku Opo?
Baca juga: Penjelasan Dokter: Siswa MTs di Blitar yang Tewas Dianiaya Teman, Diduga Cedera Tulang Belakang
Menurutnya, kondisi pelaku baik, tapi tetap masih trauma.
"Kondisi anak (pelaku) baik. Tapi, saya pribadi melihat masih ada traumatik. Nanti, melihat proses hukumnya termasuk untuk pemulihan psikis anak (pelaku)," ujarnya.
Seperti diketahui, AJH (14), siswa kelas 9 MTs di Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal dunia diduga dianiaya oleh teman sekolahnya pada Jumat (25/8/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam kelas di lingkungan sekolah.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer