Kebakaran Gunung Arjuno

Pj Wali Kota Batu Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Arjuno

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berjibaku memadamkan api yang membakar kawasan Gunung Arjuno di Kota Batu

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan SK Nomor 188.45/269/KEP/422.012/2023, soal penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan Gunung Arjuno di Wilayah Kota Batu.

Untuk menanggulangi bencana kebakaran yang sampai dengan dengan saat ini masih terjadi, pada Rabu (6/9/2023) pagi Pemkot Batu melalui dinas terkait memberangkatkan tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kota Batu, Tahura R Soerjo, TNI, Polri, Satpol PP, Perhutani, FPRB, Tagana, Agen Bencana Provinsi Jawa Timur, Batu, Linmas, Brigade Penolong 13.38 Kota Batu, Organisasi Relawan dan masyarakat.

“Tim gabungan diberangkatkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan Gunung Arjuno melalui jalur pendakian Brakseng Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 63 personel dan melalui jalur Pura Luhur Giri Arjuno Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 6 personel,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Batu, Agung Sedayu, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Kebakaran Gunung Arjuno Makin Luas, Dari 7 Titik Menjadi 156 Titik

Agung Sedayu menjelaskan, sebelum pemberangkatan,  para personel wajib melakukan cek kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu dan PMI Kota Batu. Sehingga personel yang berangkat dipastikan dalam keadaan sehat.

“Selain dilakukan pemadaman darat, juga dilakukan pemadaman melalui udara lewat Water Boombing. Kami juga terus berkoordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Timur, TNI, Polri dan Tahura R Soerjo di Posko Darurat Kaliandra, Kabupaten Pasuruan, serta koordinasi Helipad bersama BPBD Kabupaten Malang,” jelasnya.

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer