TRIBUNMATARAMAN.COM - Selama bulan Agustus 2023, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 3 perkara dan meringkus 4 orang tersangka.
Tiga perkara yang diungkapkan dua kasus pencurian, salah satunya di Kantor Pemkot Kediri serta satu kasus pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku kejahatan yang berhasil diungkap telah ditahan di rutan Polres Kediri Kota.
Tiga perkara yang diungkap diantaranya, pelaku pencurian yang dijerat dengan pasal 363 dengan tersangka GBS (31). Tersangka mencuri di oultlet yang ada di Jl Panglima Sudirman Kota kediri.
Dari tangan tersangka diamankan sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.
Baca juga: IJTI Korda Kediri Menggelar FGD Menumbuhkan Jurnalisme Positif Soroti Kemerdekaan Pers di Blitar
Diungkap juga perkara pencurian dengan pembertan (curat) TKP di Kantor Pemkot Kediri Jl Basuki Rahmat dengan inisial ANA (41) warga Banyumanik, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu juga mengungkap perkara pengeroyokan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan tersangka MKA (26) warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan AU (18) warga Pamekasan.
Pengeroyokan ini terjadi di area Paddock Road Race GOR Joyoboyo Kota Kediri.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AKP Nova Indra Pratama menghimbau masyarakat tetap menjaga Kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana supaya melapor ke Polres Kediri Kota.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)