Advertorial

Bupati Blitar Mak Rini Pantau Pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang Srengat

Penulis: Samsul Hadi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Blitar, Mak Rini saat memantau PAW Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Selasa (27/6/2023).

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini bersama Forpimda Kabupaten Blitar memantau pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (27/6/2023). 

Bupati Mak Rini ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berjalan lancar dan aman. 

Bupati bersama Forkopimda Blitar langsung datang ke Kantor Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, untuk melihat proses pemilihan PAW Kepala Desa. 

PAW Kepala Desa Selokajang diikuti tiga calon dengan jumlah pemilih sebanyak 135 orang. 

"Hari ini, kami ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang berjalan lancar dan aman," kata Mak Rini. 

Mak Rini berpesan, siapapun calon yang menang dalam pemilihan PAW Kepala Desa tidak merayakan secara berlebihan. 

Sedang, bagi calon yang belum beruntung diminta bisa ikut berkolaborasi dalam membangun dan memajukan wilayahnya masing-masing. 

Sekadar diketahui, ada lima desa di Kabupaten Blitar yang melakukan PAW Kepala Desa pada Selasa (27/6/2023). 

Lima desa yang menggelar PAW Kepala Desa, yaitu, Desa Selokajang Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Desa Bendosewu Kecamatan Talun dan Desa Resapombo Kecamatan Doko.

Peserta PAW Kepala Desa di masing-masing desa minimal dua calon dan maksimal tiga calon.

PAW Kepala Desa ini merupakan proses musyawarah desa yang diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang sudah ditetapkan di masing-masing desa.

Proses PAW Kepala Desa diawali dengan musyawarah desa, lalu dilanjutkan pemungutan suara dan ditetapkan hasilnya.

Setelah hasilnya ditetapkan, panitia PAW Kepala Desa melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya BPD meneruskan ke Bupati melalui Camat. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!