Pembangunan Tol di Jawa Timur

Tol Kediri-Tulungagung Lewati 14 Desa di Tulungagung, Pengadilan Gelar Sidang Akta Kematian Keliling

Penulis: David Yohanes
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Daftar 14 Desa dan 4 Kecamatan terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Pengadilan Negeri gelar sidang akta kematian keliling

TRIBUNMATARAMAN.COM - Update Kabar Daftar 14 Desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

DIketahui saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023) bagi terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Baca juga: Update Proyek Tol Gresik-Tuban: Daftar 46 Desa di 9 Kecamatan Lamongan yang Terdampak

Sidang keliling ini untuk memudahkan warga lansia yang kesulitan jika harus datang ke PN Tulungagung.

Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.

Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.

“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.

Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung.

Sebab dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.

Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.

Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.

PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.

Selanjutnya PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.

“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.

Proses penetapan akta kematian berlaku bagi mereka yang terlambat mengurus akta kematian sekurangnya satu bulan sejak kematian keluarganya.

Biaya sidang sebesar Rp 250.000, dengan rincian untuk biaya administrasi, PNBP, biaya pemanggilan dan biaya pengambilan salinan.

Jika biaya ini ada kelebihan akan dikembalikan ke pemohon.

Untuk melayani para pemohon ini, PN Tulungagung membuka 4 ruang sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo.

Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, setelah ada penetapan akta kematian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi selama 1x24 jam.

Proses ini harus melibatkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat.

“Memang butuh proses karena harus mengakses data kependudukan di pusat. Harus menunggu notifikasi dari pusat, baru bisa diterbitkan,” terang Nina.

Nina menambahkan, paling cepat akta kematian yang diajukan kolektif ini terbit pada Senin (19/6/2023).

Nina pun mengimbau masyarakat cepat mengurus akta kematian keluarganya, sebelum satu bulan.

Jika sudah lewat satu bulan maka harus lewat proses penetapan di Pengadilan.

Profil Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Diketahui pemerintah akan membangun proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

Tol Kediri-Tulungagung membentang sepanjang 44,52 km dengan nilai proyek Rp 10,5 triliun.

Jalan tol ini merupakan kelanjutan dari tol Kertosono - Kediri. Jalan tol ini merupakan kelanjutan dari tol Kertosono - Kediri.

Kehadiran jalan tol tersebut juga diharapkan dapat mempermudah akses menuju kawasan Jawa Timur bagian selatan.

Jalan tol ini direncanakan akan menunjang akselerasi pembangunan Bandara Kediri.

Sementara itu diketahui juga salah satu daerah yang terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung adalah Kabupaten Tulungagung

Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri total ada 1.072.428,78 meter persegi yang bakal terdampak.

Dari a 1.072.428,78 meter persegi nantinya akan memakan lahan sebanyak 14 Desa di 4 Kecamatan.

Agar lebih jelasnya berikut rincian 14 Desa di Kabupaten Tulungaung yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung:

1. Kecamatan Karangrejo

-  Desa Tulungrejo

-  Desa Punjul 

-  Desa Sukodono 

-  Desa Sukowidodo

- Desa Sembon

-  Desa Sukowiyono

- Desa Bungur

- Desa Gedangan

2. Kecamatan Kauman

- Desa Balerejo

- Desa Batangsaren

- Desa Panggungrejo

3. Kecamatan Kedungwaru

- Desa Simo

4. Kecamatan Tulungagung

- Kelurahan Panggungrejo

- Kelurahan Kutoanyar

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ David Yohanes)