Berita Terbaru Kabupaten Gresik

Eks Anggota DPRD Jatim dan Sekdes di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah Rp 1,3 Miliar

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka S dibawa ke mobil Kejari Gresik untuk ditahan ke rumah tahanan kelas II B Gresik, Senin (12/6/2023).

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS dan seorang sekretaris desa Kambingan, kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Jatim tahun 2016, oleh Kejaksaan Negeri Gresik. 

Dana yang diduga dikorupsi tersebut seharusnya untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme dengan total anggaran Rp 1,3 Miliar pada Tahun 2016.

Anggaran tersebut dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang diketuai S.

Kronologinya, pembangunan gedung dilakukan di atas lahan milik tersangka BS yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan Gresik - Lamongan.

Kemudian, bukti nota yang dijadikan dasar dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban juga tidak benar.

Proyek pembangunan gedung sekolah juga tidak selesai.

Tetapi, anehnya dalam laporannya seolah-olah anggaran terserap 100 persen. Sehingga, gedung sekolah yang dibangun pada tahun 2016 sampai sekarang mangrak tidak bisa digunakan.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Nana Riana, didampingi para Kasi di Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas, Gresik.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik Kejari Gresik langsung memeriksa kesehatan kedua tersangka. Namun, BS tidak langsung ditahan, karena menderita sakit. Hal itu setelah didatangkan petugas kesehatan dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.

Sedangkan S yang dinyatakan sehat langsung ditahan ke rumah tahanan kelas II B Gresik, Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme. “Seorang tersangka BS masih sakit, sehinga dilakukan penahanan rumah,” imbuhnya.

Sedangkan untuk menelusuri dana dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Gresik akan menelusuri dana yang dimiliki untuk mengembalikan kerugian Negara.

“Kita sudah ada sertifikat tanah milik tersangka BS, nanti tim appraisal yang akan menghitung harganya dan dilelang untuk membayar kerugian Negara,” katanya.   

(sugiyono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer