Pembangunan Tol di Jawa Timur

Update Terkini: Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung dan 14 Desa Terdampak di Kabupaten Tulungagung

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Daftar 14 Desa dan 4 Kecamatan terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Cek dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik lahan terdampak. Foto Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Berikut Update Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung dan Daftar 14 Desa yang Terdampak.

Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung saat ini sedang berada dalam tahap pembebasan lahan yang merupakan langkah awal dalam proses konstruksi.

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Jalan Tol Kediri-Tulungagung akan membentang sepanjang 44,52 km, menjadi proyek yang sangat signifikan dalam mendukung pengembangan Bandara Kediri dan memperluas akses menuju kawasan Jawa Timur bagian selatan.

Salah satu daerah yang akan terdampak oleh proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung adalah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja: Kisah Sriyanto Penemu Objek Cagar Budaya Kuno di Mencuri Perhatian

Baca juga: Proyek Tol Getaci Jawa Barat: Daftar 37 Desa Terdampak dan Rincian Kecamatan di Kabupaten Garut

Kabupaten ini diperkirakan akan mengalami penggunaan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi.

Terdapat 14 desa yang akan terdampak oleh proyek ini, tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Rincian mengenai 14 desa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Kauman

- Desa Balerejo

- Desa Batangsaren

- Desa Panggungrejo

2. Kecamatan Kedungwaru

- Desa Simo

3. Kecamatan Karangrejo

-  Desa Tulungrejo

-  Desa Punjul 

-  Desa Sukodono 

-  Desa Sukowidodo

- Desa Sembon

-  Desa Sukowiyono

- Desa Bungur

- Desa Gedangan

4. Kecamatan Tulungagung

- Kelurahan Panggungrejo

- Kelurahan Kutoanyar

Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kertosono-Kediri.

  1. Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
  2. Identitas pihak yang berhak
  3. Surat keterangan riwayat tanah
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
  6. Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)