Ibadah Haji 2023

Jadwal Pelunasan Biaya Ibadah Haji 2023 Diperpanjang Sampai 19 Mei 2023

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon jamaah haji tengah mendaftar di Kantor Kemenag Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Katanya pula, tahun ini Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Sebelumnya, Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. 

Namun karena banyak yang belum melunasi, maka proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Lalu, karena masih ada sisa kuota, jadwal pelunasan pun diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023) pagi.

Saiful menyebut, jemaah yang namanya ada di daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April, tali belum pelunasan atau konfirmasi pelunasan, diberi kesempatan. 

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk, kata dia. bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja.

“Masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Dia menerangkan, dalam tahap perpanjangan ini, pihaknya tetap memberi kesempatan ke jemaah haji reguler yang kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya secara sebesar 15 persen dari kuota provinsi, jadi dihitung proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih banyak, jumlah cadangan diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 % sampai 40 %,” sebut Saiful.

Halaman
12