Ayah Bunuh Anak di Gresik

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik Pernah Dipenjara Karena Kasus Narkoba

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Affan, ayah di kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun

TRIBUNMATARAMAN.COM - Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah pembunuh anak kandung di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ternyata pernah dipenjara karena kasus narkoba. 

Pada tahun 2016, warga Manukan Kulon, Surabaya tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya. Menjalani hukuman selama 3,5 tahun.

Namun polisi memastikan, saat menghabisi nyawa anaknya, Affan tidak dalam pengaruh narkoba.

"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).

Dia menambahkan Afan sejatinya ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya. Namun sang istri memilih pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, diduga kembali menjadi LC karaoke.  Sementara putri semata wayangnya tinggal berdua dengan tersangka.

"Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya, nekat menghabisi anaknya. Dengan alasan biar masuk surga," imbuhnya.

Tersangka Afan mengaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Tidak dalam pengaruh narkoba. Bahkan sempat mencari tahu bagaimana cara membunuh anaknya di internet malam sebelum kejadian.

"Saya sadar. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Kalau ibunya tidak pantas masuk surga," pungkasnya. 

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer