TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah Tata Cara, Bacaan Niat Zakat Fitrah dan besaran bayarnya pada Ramadhan 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Bagi setiap muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah saat menjelang Ramadan 2023 berakhir. Tata Cara Zakat Fitrah sudah TribunMataraman.com di artikel ini.
Dan pada saat ini Anda sudah bisa membayar zakat fitrah.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallahu anhu soal Zakat Fitrah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain hikmahnya untuk mensucikan diri, zakat fitrah ditunaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang fakir miskin.
Namun, dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.
Bahkan besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan untuk warga yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya ?
Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta tersebut sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Besaran zakat fitrah tersebut juga berlaku nilainya dengan besaran fidyah.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah