TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tahun ini.
Selain Syahri Mulyo, mantan kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, juga diusulkan mendapat remisi.
Dua napi tindak pidana korupsi ini diusulkan bersama 412 warga binaan lainnya di Lapas Tulungagung.
Bila remisi ini benar-benar diberikan, maka Syahri Mulyo dan Sutrisno akan mendapatkan potongan hukuman selama 2 bulan.
Pada 14 Februari 2019 silam, Syahri Mulyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemkab Tulungagung sebesar Rp 28 miliar.
Selain divonis 10 tahun penjara, Syahri Mulyo juga dikenai denda Rp 700 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar.
Menurut Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, ini adalah remisi kedua yang didapat Syahri dan Sutrisno.
“Saat peringatan 17 Agustus tahun lalu mereka juga ikut mendapat remisi umum,” terang Rizal, saat ditemui di Lapas Tulungagung.
Sebelumnya napi korupsi cukup sulit mendapatkan remisi, karena syarat yang sangat ketat, di antaranya jadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti.
Kini syarat itu telah diubah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di dalamnya mengatur setiap warga binaan berhak dapat remisi, termasuk napi korupsi.
“Pasal 10 mengatur, semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali,” sambung Rizal.
Rizal merinci, ada 208 narapidana pidana umum yang mendapatkan remisi khusus 1 (RK1).
Sedangkan ada 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) dan seharusnya bisa langsung bebas.
Namun 2 orang di antaranya harus menjalani hukuman subsider, sehingga batal langsung bebas.