Berita Terbaru Kabupaten Gresik

Kakek dan Nenek Pengendara Mobil Sigra Dikejar-kejar Warga Setelah Mencuri di Toko Sembako

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan 3 pelaku pencurian di toko sembako di Kebonas, Gresik, yang akhirnya ditangkap warga setelah terlibat kejar-kejaran.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komplotan pencuri di toko sembako yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra, terlibat kejar-kejaran dengan warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).

Kawanan beranggotakan 3 orang ini dikejar-kejar warga mulai dari kawasan Sekarkurung, Jl Sunan Giri, hingga Jl R.A Kartini. 

Dalam kejar-kejaran itu, mobil Daihatsu Sigra L 1725 BAH, sempat menyenggol kendaraan lain. 

Baca juga: Kakek dan Nenek Pengendara Mobil Sigra yang Dikejar Warga, Nekat Mencuri Untuk Kebutuhan Lebaran

Setelah dapat dihentikan warga, terungkap bahwa para pelaku adalah warga Surabaya. 

Masing-masing adalah M (63), pria dari Banyuurip Kidul, kecamatan Surabaya, FA (35), warga Kupang Gunung Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Terakhir, perempuan berinisial AE (66).

"Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kebomas guna proses lanjut," ujar Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, para pelaku beraksi melakukan aksi pencurian di Toko Sembako Barokah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Korban bernama Marliyah (58 th) yang merupakan pemilik toko Barokah saat itu sedang menjaga toko sendirian.

Tiba-tiba datang dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang hendak membeli sembako, selanjutnya salah satu pelaku laki-laki minta ijin memakai kamar mandi yang ada di dalam toko untuk buang air kecil.

Selanjutnya korban merasa curiga karena pelaku lama tidak keluar-keluar dari kamar mandi.

Saat dicek, Salah satu pelaku laki-laki kedapatan sedang memegang tas milik korban yang d simpan di etalase toko, selanjutnya korban berteriak maling, dan pelaku yang ketakutan meletakan kembali tas tersebut.

Merkea kemudian pergi menuju kendaraan mereka yang terparkir, lalu tancap gas dan dikejar-kejar warga.

Barang bukti yang diamankan satu unit  Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH.  Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000.

"Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban," tegasnya lagi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana  pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga. 

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer