TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar menunjuk dan mengusulkan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2023.
Satu dari delapan OPD yang ditunjuk dan diusulkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju ABK dan WBBM, yaitu, RSUD Srengat Kabupaten Blitar.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, saat memberi sambutan bimbingan pembangunan Zona Integritas di RSUD Srengat, Selasa (14/3/2023).
Agus mengatakan sejak tahun lalu, RSUD Srengat sudah dipandang layak mengikuti penilaian Zona Integritas.
Namun, karena ada pembatasan kuota usulan maksimal tiga OPD, sehingga saat itu Pemkab Blitar belum bisa mengikutkan RSUD Srengat dalam penilaian Zona Integritas.
Setelah muncul Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Instansi Pemerintah, pembatasan kuota usulan ditiadakan.
"Sehingga tahun ini, kami usulkan sebanyak delapan OPD termasuk RSUD Srengat untuk mengikuti penilaian Zona Integritas," katanya.
Dikatakannya, tidak mudah mengusulkan OPD mengikuti penilaian Zona Integritas. Sesuai ketentuan, OPD yang ingin mengajukan memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.
Di samping itu, indeks reformasi birokrasi harus minimal CC untuk pemerintah daerah , serta nilai SAKIP minimal harus B. Selain itu, instansi yang mengikuti penilaian Zona Integritas WBK, minimal harus satu tahun setelah dicanangkan Zona Integritas, baru bisa diajukan.
Menurutnya, penunjukan RSUD Srengat mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat relevan.
RSUD Srengat merupakan institusi garda terdepan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. RSUD Srengat juga sebagai institusi yang mengelola sumber daya besar dan status sebagai Zona Integritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Karena predikat Zona Integritas merupakan predikat yang prestisius," ujarnya.
Sesuai SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023, kata Agus, yang membedakan dengan ketentuan sebelumnya, adanya penggantian komponen penilaian mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan Zona Integritas.
Di samping itu, juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit kerja yang melakukan pembangunan Zona Integritas.
Survei Persepsi Anti Korupsi meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan di luar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan.