Suap Dana Hibah Jawa Timur

Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur. 5 anggota DPRD ini dipanggil ke Jakarta

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 5 anggota DPRD Jawa Timur yang dipanggil KPK ke Jakarta.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).

Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Lantas siapa saja nama anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK ke Jakarta?

Berdasarkan penjelasan Ali Fikri, kelima orang tersebut:

- Achmad Sillahuddin yang diketahui adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jatim

- Muhamad Reno Zulkarnaen yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

- Agus Wicaksono anggota dewan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD.

- Wara Sundari Renny Pramana, Ketua Komisi E DPRD Jatim serta Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) 

Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

KPK Sempat Periksa 17 Pejabat di Jatim

Daftar resmi 17 pejabat di Jawa Timur yang dimintai keterangan KPK terkait kasus korupsi jerat Sahat Tua Simanjuntaik.

Diketahui KPK melakukan pemeriksaan saksi secara maraton atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Selain empat pimpinan DPRD Jatim, pemeriksaan KPK pada Rabu (25/1/2023), juga dijadwalkan dilakukan untuk belasan orang lainnya. 

Dalam keterangan KPK, total ada 17 orang dalam pemeriksaan yang digelar di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Rinciannya, empat diantaranya merupakan pimpinan DPRD Jatim terdiri dari Ketua DPRD Kusnadi, tiga orang Wakil Ketua yakni Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Lalu, Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono. 

Kemudian, juga ada tiga orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Jatim. 

Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Baju Trihaksoro serta Kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori. Selain nama-nama itu, juga ada sejumlah saksi lain yang turut dipanggil KPK. 

PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang bernama Rudi, Hodari yang merupakan Kepala Desa Robatal (GC) serta Camat Robatal Ahmad Firdausi. Selanjutnya, juga ada Moh. Holil Affandi yang merupakan pihak swasta. 

Selain itu, juga ada Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Jatim Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Jatim Moh. Huda Prabawa. Kemudian, Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Jatim serta Ikmal Putra, Kabid Randalev BAPPEDA Jatim. 

Sekalipun demikian, memang belum ada pernyataan terbaru dari KPK mengenai siapa saja nama-nama tersebut yang telah selesai dimintai keterangan. Sebelumnya diketahui, pasca melakukan operasi tangkap tangan KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS). Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Yusron Naufal)