TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak dituntut penjara 12 tahun dalam perkara korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Selain dituntut 12 tahun penjara, dia juga dituntut denda Rp 1 miliar dan pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan," JPU KPK, Arif Suhermanto.
Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut agar terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar.
Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu selama pelaksanaan persidangan rampung, maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.
Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti tersebut. Maka, diganti dengan pidana penjara enam tahun.
"Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Mendengar tuntutan tersebut Sahat P Simandjuntak tampak hanya menundukkan kepala. Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dan keluar meninggalkan ruang sidang.
Dia tak menjawab ketika ditanya wartawan.
Keengganan merespon tuntutan JPU tersebut juga ditunjukkan oleh ketiga anggota penasehat hukum (PH) terdakwa Sahat.
Mereka malah mengembalikan pernyataan atas respon hasil sidang tuntutan tersebut kepada sang kliennya terdakwa Sahat.
"Langsung saja ke Pak Sahat ya," ujar salah seorang PH terdakwa Sahat, seraya melepas pakaian persidangan di balik meja.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
eidtor: eben haezer