Berita Probolinggo

Batal Menikah, Perempuan di Probolinggo Gugat Keluarga Pacar Rp 3 Miliar

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi kuasa hukum, APC (kedua dari kanan) dan AS (ketiga dari kanan) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Rencana pernikahan APC (20) dengan kekasiihnya, AS (23), kandas.

Tak hanya kandas, rencana pernikahan perempuan itu malah berujung ke pengadilan lantaran APC menggugat AS dan keluarganya lantaran membatalkan pernikahan secara sepihak. 

Pembatalan pernikahan itu terjadi 2 hari sebelum resepsi digelar sesuai rencana. 

Mendapat perlakuan tersebut, APC dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, berbagai keperluan resepsi sudah terlanjur dipesan. 

Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan APC, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh AS, padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum APC, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya. 

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat. 

Halaman
123