Tim ini akan menentukan bentuk ganti rugi yang akan diberikan ke warga.
Nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak bisa ditawar lagi.
Nilai yang ditetapkan tim appraisal hanya bisa diubah melalui gugatan di pengadilan.
"Seringkali masyarakat keliru, mengira nilai yang ditetapkan bisa tawar menawar. Padahal tidak bisa diubah lagi kecuali lewat pengadilan," tegasnya.
Jika tidak ada gugatan terkait nilai bentuk ganti rugi, maka akan dilakukan tahapan pembayaran.
Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Penlok.
Nantinya ATR/BPN Tulungagung akan menyurati Notaris, PPAT dan PPATS, melarang pembuatan akta peralihan hak.
Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya makelar tanah yang hendak mencari untung.
"Kami masih menunggu Penlok dulu baru kami akan mengirimkan surat," pungkas Ferry.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes/tribunmataraman.com)