Berita Tulungagung

Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak-anak, Pemuda di Tulungagung Ini Diserahkan ke Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pemuda berinisial MB (20) diserahkan ke Polres Tulungagung karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

Warga Kecamatan Ngantru ini ditangkap oleh keluarga korban, sebelum diserahkan ke Polres Tulungagung.

Penasehat hukum keluarga korban, Herry Widodo, mengatakan antara MB dan korban berkenalan lewat aplikasi Tantan. 

MB lalu menjemput korban pada Rabu (11/1/2023) pukul 00.00 WIB. 

"MB datang menjemput korban di depan gang. Mereka kemudian korban dibawa keliling sampai ke Kecamatan Kalidawir," ungkap Herry. 

Saat itu kedua orang tua korban tidak di rumah karena masih berjualan. 

Ayah korban, SH  yang baru pulang berjualan mendapati anaknya tidak ada di rumah.

Begitu juga saat dihubungi lewat telepon genggamnya, tidak bisa terhubung. 

Ibu dan kakak perempuan korban berusaha mencarinya di sekitar wisata Pinggir Kali (Pinka) kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Keduanya sempat melihat korban diboncengkan motor oleh seorang laki-laki.

Namun saat didekati, sosok laki-laki itu malah ngebut dan tidak terkejar. 

"Baru pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB kakak laki-laki bisa menghubungi korban," sambung Hery.

Sang kakak meminta korban mengirimkan posisi fitur share location di Whatsapp. 

Kakak korban berhasil menemukan korban dan MB.

Keduanya lalu diajak ke rumah keluarga yang ada di  Kecamatan Kedungwaru.

Saat itu MB mengaku tidak melakukan apa pun kepada korban. 

Namun di dalam ponselnya ditemukan foto korban dalam keadaan telanjang.

Atas temuan itu keluarga membawa MB ke Polres Tulungagung.

"Saat itu ada anggora koramil ada anggota Polsek juga yang melihat pengakuan MB. Mereka yang menyarankan keluarga melapor ke polisi," tutur Hery.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban. 

Hery yang mendampingi keluarga korban menegaskan jika MB telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. 

Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar kos yang disewakan per jam, di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori belum bisa memberi keterangan terkait laporan keluarga korban. 

Perkara ini masih dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer