Pembangunan Tol Kediri Tulungagung

Lokasi Tol Kediri-Tulungagung Sudah Ditetapkan, ATR/BPN Akan Bentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan raya kawasan persawahan Seribu Kubah Karangrejo yang akan dilewati fly over tol Kediri-Tulungagung.

Lalu ada masa sanggah yang bisa dilakukan oleh warga terdampak.

"Misalnya data kami tegakannya lima, pemilik tanah mengaku ada 10. Itu bisa dilakukan sanggahan," papar Ferry.

Jika tidak ada lagi sanggahan, maka tim appraisal akan turun untuk menaksir harga.

Tim ini akan menentukan bentuk ganti rugi yang akan diberikan ke warga.

Nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak bisa ditawar lagi.

Nilai yang ditetapkan tim appraisal hanya bisa diubah melalui gugatan di pengadilan.

"Seringkali masyarakat keliru, mengira nilai yang ditetapkan bisa tawar menawar. Padahal tidak bisa diubah lagi kecuali lewat pengadilan," tegasnya.

Jika tidak ada gugatan terkait nilai bentuk ganti rugi, maka akan dilakukan tahapan pembayaran.

Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Penlok.

Nantinya ATR/BPN Tulungagung akan menyurati Notaris, PPAT dan PPATS, melarang pembuatan akta peralihan hak.

Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya makelar tanah yang hendak mencari untung.

"Kami masih menunggu Penlok dulu baru kami akan mengirimkan surat," pungkas Ferry.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

EDITOR: EBEN HAEZER