TRIBUNMATARAMAN.COM - Inspektorat Kabupaten Tulungagung telah memeriksa 52 desa selama 2022.
Dari jumlah itu, Inspektorat mendapatkan 386 temuan kekurangan laporan administrasi dan keuangan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, sebanyak 379 temuan sudah diselesaikan.
"Masih ada 7 temuan yang belum diselesaikan. Kami terus mengawal karena temuan itu harus diselesaikan," terang Tranggono.
Ada satu desa dengan 9 temuan, 5 di antaranya sudah diselesaikan dan 4 belum diselesaikan.
Inspektorat juga menggandeng camat untuk ikut melakukan pembinaan.
Sebab ada desa yang memang tidak bisa melaksanakan rekomendasi Inspektorat, ada juga yang memang enggan melaksanakannya.
Temuan administrasi rata-rata Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sempurna.
"Seperti tidak ada daftar hadir rapat, tidak ada nota pembelian makanan minuman untuk rapat, dan tidak ada notulensi," ungkap Tranggono.
Sementara temuan keuangan rata-rata adalah kelebihan bayar, karena mengalokasikan pembelian di atas Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Misalnya HSPK makan minum untuk rapat Rp 15.000, tapi dia menetapkan di Rp 20.000.
Maka desa wajib mengembalikan kelebihannya Rp 5000, dikalikan jumlah yang dibagikan.
"Yang seperti itu wajib dikembalikan. Kami beri jangka waktu tertentu untuk proses pengembalian," tegas Tranggono.
Ada pula kondisi terpaksa sehingga harus membeli barang di atas HSPK.
Tranggono mencontohkan, ada satu desa yang membeli krecak di atas harga pasaran.