Polisi Ajak Temannya Merudapaksa Istri

2 Perwira Polres Pamekasan Terlibat Kasus Polisi Ajak Teman Rudapaksa Istri

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasj

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasus polisi mengajak temannya menyetubuhi atau merudapaksa istrinya di Pamekasan, Madura, menyeret 2 perwira Polres Pamekasan. 

Sebelumnya, seorang oknum polisi di Pamekasan, Aiptu AR diduga mengajak orang lain menyetubuhi istrinya sendiri yang berinisial MH (41).

Tak hanya AR, dua perwira polisi lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Kronologi Lengkap Polisi Pamekasan Ajak Temannya Sesama Polisi Merudapaksa Istri

Aiptu AR saat ini telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam Polda Jatim.

Yolies Yongki, Kuasa Hukum MH, istri Aiptu AR mengemukakan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, serta penyalahgunaan narkotika.

Yolies Yongki menyebutkan, Aiptu AR mengajak orang lain untuk menyetubuhi sang istri sejak tahun 2015.

"Dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya, padahal AR semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.

Menurut Yongki, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan kekerasan seksual bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan satu di antara ketiga oknum telapor telah ditangkap," ujar dia.

Tak hanya Aiptu AR, ternyata dua oknum anggota Polres Pemkasan lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H ikut terlibat dan dilaporkan.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata dia.

AKP H dilaporkan dalam perkara ITE lantaran mengirim gambar alat vital ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi secara paksa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," kata dia.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer