Berita Pasuruan

Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Senior, Pelakunya Sudah Jadi Tersangka

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang santri di Kabupaten Pasuruan dibakar hidup-hidup oleh temannya karena dituduh mencuri uang. 

Kini, pelaku yang berinisial MHM telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. 

Aiptu Muhammad Nidom, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Temannya Karena Dituduh Mencuri Uang

“Ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni MHM , santri senior yang didiga kuat melukai INF, juniornya dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Kata dia, korban mengalami luka bakar 63 persen. Luka bakar paling parah ada di punggung dan dada. 

“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif rumah sakit. Sedangkan tersangka sudah kami amankan di Polres,”  lanjutnya.

Kronologi

Kejadian itu bermula saat banyak kejadian hilangnya uang milik santri. Korban ini dituduh sebagai pelaku pencurian uang santri.

Hingga hari H kejadian, korban ini dikonfirmasi di kamar 6 oleh pesantren. Namun, tetap tidak mengakui perbuatannya itu.

Akhirnya, kata Kanit, tersangka mengambil botol berisi pertalite yang diduga sisa - sisa mesin pemotong rumput dan langsung dilempar ke arah korban.

“Awalnya hanya ditakuti saja, tak obong loh, tak obong loh (kubakar lho, kubakar lho, red.), tapi kemungkinan uapnya langsung menyambar dan membakar korban,” tambahnya.

Ust Abdul Aziz, salah satu guru Ponpes mengatakan, pihak ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Pasuruan. 

Disampaikan dia, ada beberapa santri yang juga telah dipanggil ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan atas kejadian itu.

“Sebenarnya kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, karena bagi kami kejadian di malam tahun baru itu sebuah kecelakaan,” lanjutnya.

Untuk itu, ia meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban dibakar, karena ia yakin tidak ada santrinya yang memiliki niatan seperti itu.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri pondok pesantren (ponpes) Al - Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dia adalah MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga kuat membakar teman sesama santrinya, INF (13).

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

(galih lintartika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer