UMK 2023

Apindo Tulungagung Keberatan Kenaikan UMK Mencapai 9,86 Persen, Tunggu Gugatan ke MK

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar Rp 2.229.358 dari sebelumnya 2.029.358.

Kenaikan Rp 200.000 ini jika diprosentase sebesar 9,86 dibanding UMK lama.

Namun kenaikan ini dipertanyakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tulungagung.

Sebab sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Tulungagung sudah bersepakat, kenaikan sebesar 4,16 persen atau Rp 84.421.

Dengan penetapan dari gubernur ini, maka kesepakatan itu menjadi tak berguna.

"Baik Apindo dan SPSI sudah bersepakat, kenaikan UMK Tulungagung 4,16 persen. Kalau ditetapkan sepihak oleh gubernur, apa gunanya dewan pengupahan?" ujar Ketua Apindo Tulungagung, Nur Wakhidun.

Karena itu Wakhidun menegaskan, Apindo Tulungagung tidak serta menerima penetapan UMK dari gubernur Jawa Timur.

Pihaknya masih menunggu hasil upaya APINDO pusat yang menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberatan Apindo terutama pada landasan hukum  kenaikan UMK.

Wakhidun mengungkapkan, SPSI dan Apindo Tulungagung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara gubernur menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023.

Wakhidun menduga, penetapan ini mengacu salah satu pasal dalam Permenaker itu bahwa kenaikan UMK tidak boleh di atas 10 persen.

"Agar tidak menyalahi pasal itu, maka kenaikan ditetapkan 9,86 persen. Prosentase kenaikan itu luar biasa tinggi untuk Tulungagung," katanya.

Menurutnya, solusi terbaik UMK ini dikembalikan ke daerah masing-masing.

Dengan demikian hasil dari dewan pengupahan yang menjadi acuan.

Sebab di dalamnya ada kesepakatan antara pihak pekerja yang diwakili SPSI dan pihak pengusaha yang diwakili Apindo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso, mengakui membuka posko pengaduan UMK.

Posko ini untuk menjaring para pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur.

Agus mengaku akan memfasilitasi para pengusaha untuk menyampaikan aspirasi ke gubernur.

"Kalau memang mereka ingin menyampaikan aspirasi, kami fasilitasi. Tidak demo, tapi dialog baik-baik," ucap Agus.

Diakui Agus, sebelumnya sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung.

Besaran kenaikan UMK adalah 4,16 persen atau Rp 84.421.

Namun kesepakatan bersama yang melibatkan Apindo dan SPSI ini mentah, karena UMK yang ditetapkan gubernur jauh lebih tinggi.

Kenaikan yang mencapai Rp 200.000 akan membebani perusahaan-perusahaan skala sedang.

Mereka harus menerapkan UMK, sementara secara keuangan mereka masih belum mampu sepenuhnya.

Agus mengkhawatirkan, perusahaan skala sedang ini memilih mengurangi karyawannya.

Ia menggambarkan, perusahaan dengan 100 karyawan, dengan UMK baru ini harus menambah alokasi gaji Rp 20 juta per bulan.

Solusinya perusahaan harus menaikkan laba di atas Rp 20 juta per bulan.

Jika tidak mampu menambah laba, maka pilihannya adalah mengurangi beban gaji.

"Hanya sedikit perusahaan di Tulungagung yang mampu menerapkan besaran UMK itu. Jangan sampai muncul pengangguran baru karena kenaikan UMK yang terlalu tinggi," tandas Agus. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer