Usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 sudah mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ia juga berharap para pengusaha bisa memahami penetapan UMK 2023 dari Gubernur Jatim.
"Kami senang dengan penetapan UMK 2023 dari Gubernur. Semoga dari pihak pengusaha bisa memahami apa yang sudah ditetapkan Gubernur. Semoga perekonomian semakin baik dan pengusaha tidak merasa berat menerapkan UMK 2023," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer