TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan termasuk Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Secara total, Kapolri mengumumkan ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Selain Dirut PT LIB, ada AH Ketua Panpel, SS Security official, Wahyu SS Kabagops Polres Malang, H, anggota Brimob dan TSA Kasat Samapta Polres Malang.
"AHL Direktur Utama PT LIB, dimana tadi saya sampaikan, yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab setiap stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk persyaratan belum dicukupi."
"Masih kita terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Kapolri, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :
1. AHL Dirut PT LIB
2. AH Ketua Panpel
3. SS Security Officer
4. Wahyu SS Kabagops Polres Malang,
5. H anggota Brimob
6. TSA Kasat Samapta Polres Malang
Ketua Panpel Arema Jatuhi Hukuman Larangan Ikut Sepakbola
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman berat larangan ikuti kegiatan persepakbolaan seumur hidup.