"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.
Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.
Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.
Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id