TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Sebanyak 507 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapatkan remisi 17 Agustus.
Dari jumlah itu, lima orang di antaranya langsung bebas murni usai masa pidananya habis terpotong remisi.
Jumlah napi yang menerima remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Sebelumnya kami usulkan 507 orang dan semuanya telah disetujui," terang terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi.
Baca juga: Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sepuluh Napi LP Blitar Langsung Jadi Orang Merdeka
Selain lima napi yang langsung bebas, 502 napi menerima remisi dengan besaran yang beragam.
Remisi tertinggi yang diterima adalah selama 5 bulan.
Mereka adalah napi yang sudah menjalani masa hukuman 4-5 tahun.
"Hanya ada dua orang saja yang menerima remisi 5 bulan. Yang lain semuanya di bawah itu," sambung Fahmi.
Dua orang perwakilan napi menerima SK remisi ini selepas upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Lima orang napi yang langsung bebas berasal dari tindak pidana umum.
Mereka melakukan pidana pencurian, penipuan dan penadahan barang hasil curian.
Selain napi yang mendapat remisi, ada 148 napi yang belum mendapatkan remisi.
Mereka adalah napi yang memang belum memenuhi syarat untuk diusulkan.
Di antaranya adalah napi yang belum genap 6 bulan menjalani masa hukuman.
"Bahkan kurang satu hari pun tidak bisa diusulkan (menerima remisi), karena semua sudah tersistem," tutur Fahmi.
Ada pula napi yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman, sehingga haknya untuk diusulkan mendapat remisi gugur.
Selebihnya adalah napi yang terorisme dan napi kasus korupsi yang belum menjalankan syarat yang ditetapkan.
Seperti napi korupsi yang belum membayar uang pengganti dan denda yang diputuskan hakim.