Sidang Mas Bechi

240 Polisi Akan Dikerahkan Untuk Menjaga Sidang Kedua Perkara Kekerasan Seksual Anak Kiai di Jombang

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penamapakan Mas Bechi di Rutan Medaeng Ikuti sidang Perdana

Reporter: Luhur Pambudi

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Sebanyak 240 orang personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim bakal mengawal sidang kedua agenda eksepsi Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, pada Senin (25/7/2022) besok. 

Ratusan orang personel itu akan dikerahkan di tiga ring area pengamanan dari luar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tersebut. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Fakih menerangkan, dari ratusan orang personel tersebut, 108 orang diantaranya dari dari jajaran Polrestabes Surabaya, beserta Polsek Sawahan, Wonokromo, Tegalsari, dan Genteng. 

Sedangkan, 130 orang personel lainnya berasal dari gabungan Polisi Huru-Hara (PHH) dari satu satuan setingkat kompi (SSK) Satbhara dan satu SSK Ditsamapta Polda Jatim. 

"Kami melaksanakan pola pengamanan pre-emptif dan preventif secara dini. Melaporkan setiap perkembangan kepada Padal PAM pada saat dan menjelang kegiatan," ujarnya, Minggu (24/7/2022). 

AKP Fakih melanjutkan, pihaknya tetap mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di area tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

"Kami juga memberikan imbauan menerapkan Protokol Kesehatan Covid," pungkas mantan Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 

Pekan lalu, Senin (18/8/2022), MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, sebagai Ketua JPU sidang tersebut. 

Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis. 

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022). 

Sidang Daring

Semmentara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, Senin (25/7/2022) besok, sidang dengan terdakwa mas Bechi masih tetap digelar secara daring. 

Halaman
12