Sidang Asusila Sekolah SPI

Majelis Hakim yang Menangani JE Tak Terpengaruh Opini yang Dikonstruksi di Luar Sidang

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE pendiri Sekolah SPI Batu

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa JE yang diduga mencabuli mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu menyayangkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang pada kliennya.

Dalam menangani kasus yang mebelit kliennya, Jeffry meminta pada majelis hakim tidak terpengaruh opini yang dikonstruksi di luar persidangan.

“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).

Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.

Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.

Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.

“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, Jeffry juga meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Penangguhan Penahanan

Pascapenahanan JE, Jeffry Simatupang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Halaman
12