MSAT Mondok di Rutan Medaeng

Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka, Perannya Siram Air Panas Hingga Tabrak Kasubdit Jatanras

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase MSAT aaat menjalani penahanan dan simpatisannya saat diamankan di Polres Jombang

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG - Lima simpatisan DPO pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagau tersangka lantaran menghalang-halangi tugas penegakan hukum penangkapan MSAT.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan pihaknya mengambil langkah penegakan hukum terhadap orang-orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT DPO kasus pencabulan.

"Kami mengamankan 323 orang (simpatisan, Red) di Mapolres Jombang dan yang sudah kami tetapkan tersangka lima orang dan dilakukan penahanan hari ini," jelasnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan dari lima orang itu tersangka D melakukan tindakan menghalangi yakni menabrak ke Kasubdit Jatanras dan anggota Satlantas di jalan layang (flyover) Ploso.

Kemudian ada empat orang lainnya yang menabrak Kanit Jatanras.

Bahkan ada yang menyiram air panas kepada kasatreskrim.

Simpatisan MSAT yang datang dari pelbagai wilayah saat diamankan di Polres Jombang (M Romadoni)

Ada juga yang merintangi anggota anggota Polda Jatim dan Polres Jombang yang sedang melaksanakan tugas.

Mereka dianggap menghalangi
penegakan hukum penangkapan MSAT untuk dilaksanakan P21 tahap 2 ke Kejaksaan.

"Lima orang sudah ditetapkan tersangka ditahan terhitung hari ini di Rutan Mako Polres Jombang," ucap Giadi.

Polisi menetapkan lima simpatisan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat tindakan mereka melanggar pidana.

Kelima tersangka melanggar Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni siapapun yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana maksimal lima tahun.

"Yang jelas ada lima tersangka yang sudah ditahan yakni dua warga Jombang dan tiga warga luar kota nanti akan kita sampaikan secara detail dilaksanakan Senin pekan depan," bebernya.

Dia menyebut simpatisan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Setidaknya, dari 332 simpatisan hanya 68 orang warga asli Jombang dan sisanya berasal dari luar Kabupaten Jombang.

"Ada juga yang dari Jatim, Jateng, Jabar, Sumatera maupun Kalimantan mereka yang tidak ada kaitannya akan kita pulangkan ke daerahnya," pungkasnya.

Pusingkan Polisi 15 Jam Disisir Tak Ketemu

Seperti diketahui,DPO pencabulan santriwati, MSAT, putra kiai di Jombang yang sempat membuat pusing aparat kepolisian saat penangkapan karena membutuhkan waktu 15 jam untuk membawanya akhirnya dijebloskan ke sel isolasi Rutan Kelas I Surabaya.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).

Hendrajati menyebutkan, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda Jatim dan Kejati Jatim membawa MSAT ke Rutan.

"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.

Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB.

MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.

Kini, MSAT dikurung di kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.

"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," terang Hendrajati.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi.

Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.

Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil menjemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Polisi mengepung pelaku pencabulan MSAT di Pondok Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang (Muhammad Romadhoni)

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

DPO Pencabulan santriwati, MSAT di Ponpes Jombang saat dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya. (Luhur Pambudi)

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa. (Mohammad Romadoni/Luhur Pambudi)