Sidang Asusila Sekolah SPI

Sidang Lanjutan Dugaan Asusila di Sekolah SPI, Teman Sekamar Pelapor yang Jadi Saksi Ungkap Ini

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE pendiri Sekolah SPI Batu

TRRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang melibatjan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Sidang yang digelar secara tertutup, Rabu (15/6/2022) merupakan agenda sidang ke 15 yang menghadirkan dua orang saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah teman dekat SDS (29), Selaku pelapor dalam perkara ini. Mereka adalah TKS dan Y.

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menjekaskan saksi yang dihadirkan merupakan teman sekamar SDS saat keduanya masih bekerja di Yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Menurut Jeffry, kedua saksi memastikan tidak melihat ataupun mendengar adanya perlakuan asusila yang dilakukan oleh JE seperti dakwaan jaksa.

"Segala kegiatan dari pelapor itu, kedua saksi bisa mengungkap di persidangan. Tidak pernah ada satupun perbuatan yang didakwakan," ungkap Jeffry kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Philipus Harapenta Sitepu, yang juga kuasa hukum JE, mengatakan keterangan dari kedua saksi ini dapat diketahui bahwa perbuatan asusila yang dituduhkan kepada JE belum bisa dibuktikan.

"Jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini. Kedua saksi adalah teman dekat dan satu angkatan dengan (pelapor)," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, menuturkan salah satu saksi yang dihadirkan merupakan teman dekat SDS sewaktu sama sama bekerja di Yayasan SPI.

"Salah satunya adalah teman dekat pelapor berinisial TKS," bebernya.

Persidangan kali ini menurut Edi berjalan dengan baik tanpa hambatan, dan sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 20 Juni 2022 pekan depan.

Sidang lanjutan berikutnya mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum JE.

"Sidang selanjutnya hari Senin 20 Juni, saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum JE," tandasnya.