Berita Kediri

Pantau Penyakit Kuku dan Mulut Petugas DKPP Kota Kediri Blusukan ke Kandang Sapi

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri memeriksa kesehatan sapi untuk memantau perkembangan kasus penyakit kuku dan mulut (PMK), Senin (13/6/2022).

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri blusukan kandang sapi di Kecamatan Mojoroto dan Pesantren untuk memantau kasus penyakit kuku dan mulut ( PMK) di Kota Kediri, Senin (13/6/2022).

Mohammad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menjelaskan, ada dua tim yang turun ke kandang peternak yaitu tim Mojoroto dan tim Pesantren dikarenakan ada penambahan kasus.

Di Kecamatan Pesantren, terjadi penambahan tiga kasus ternak sapi yang positif dan 15 kasus sembuh.

Sehingga data terakhir di Kota Kediri terdapat 102 ekor ternak sapi dengan kasus positif. Rinciannya, 73 kasus aktif dan 29 sembuh.

“Kasus pertama kami temukan 31 Mei 2022 di Kelurahan Bandarlor, kedua Kelurahan Betet, ketiga Kelurahan Blabak. Kasus pertama sudah sembuh semua,” ungkapnya.

Sementara upaya penyembuhan hewan, dilakukan dengan terus memantau proses pengobatan yang terdiri dari pemberian antibiotik untuk infeksi sekunder, analgesik untuk rangkaian nyeri dan luka, serta multivitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. 

DKPP Kota Kediri juga menggaungkan edukasi kepada para peternak mengenai prosedur penyembuhan PMK. “Ada tiga langkah yang kami tempuh, yaitu pengobatan, edukasi, dan desinveksi,” jelasnya.

Sedangkan proses penyembuhan penyakit hewan ternak yang kini merebak membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari. 

Sementara mendekati Hari Raya Idul Adha, DKPP Kota Kediri akan membuka kembali pasar hewan yang dinyatakan tutup sementara sejak 28 Mei hingga 24 Juni mendatang.

 “Sebelumnya kami diskusi untuk memperpanjang penutupan pasar hewan sampai 24 Juni. Kami upayakan dibuka untuk persiapan pasar Idul Adha dan setelah Idul Adha tidak ada penutupan pasar hewan lagi,” ungkapnya.

Sementara drh Pujiono, Petugas Lapangan DKPP Kota Kediri menjelaskan, untuk menyatakan kondisi hewan ternak yang sehat dan layak akan mengeluarkan surat keterangan sehat untuk memberikan izin pemotongan hewan.

Dijelaskannya, surat keterangan sehat tidak dapat dijadikan pengganti surat keterangan jual-beli dari maupun ke luar daerah. 

Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus dilakukan  berbagai langkah. Di antaranya, melakukan penutupan pasar hewan; penyemprotan desinvektan kepada hewan sehat, sedangkan hewan yang diindikasi sakit akan dilakukan karantina guna mendapat penanganan medis; serta pemantauan melalui surat keterangan yang diterbitkan DKPP.

Dijelaskannya pula, daging sapi yang terinfeksi PMK apabila dikonsumsi tidak dapat menular ke manusia.

“Kalau sapinya dinyatakan sehat, masyarakat tidak perlu takut dan cemas kalau menular ke kita. Jadi kita aman makan daging sapi di masa pandemi PMK,” jelasnya.