TRIBUNMATARAMAN.COM I Probolinggo - Warung yang menyediakan layanan mantab-mantab di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo diobrak personel Samapta Polres Probolinggo.
Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) ada delapan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan.
Wanita atau pria yang diamankan, usianya sudah nenek-nenek.
Baca juga: Anggota DPRD Simpan Uang Miliaran di Gudang agar Tak Ketahuan Istri Justru Diembat Tetangga
Baca juga: Ancaman Oknum Polwan Saat Razia Balap Liar, Kalo Ada Merekam Nanti Beta Injak Kasih Mati
Baca juga: Kronologi dan Detik-detik Calon Pengantin Wanita Tewas Dalam Tragedi Maut yang Libatkan 7 Kendaraan
Pasangan bukan suami istri itu diobrak saat berada di bilik kamar warung.
Ketika tepergok di bilik kamar, pasangan berumur itu nampak ketakutan. Tubuhnya terlihat keder sampai-sampai mereka menangis agar tidak dibawa polisi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan razia ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang di dua tempat tersebut.
Baca juga: Penyidikan Skandal Pilot dengan Pramugari di Hotel Surabaya Katanya Damai Ternyata Masih Lanjut
Baca juga: Video Penggerebekan Skandal Oknum Pilot dengan Pramugari di Hotel Surabaya Taranding di Medsos
Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain
"Adanya laporan masyarakat, Sat Samapta Polres Probolinggo kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang," katanya, Rabu (1/6/2022).
Adapun inisial ke-10 orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47), ALH (44), SR (46), dan SRN (42).
Sebanyak 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja.
"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," sebutnya.
Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi menambahkan, ke-10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.
"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkasnya. (Danendra Kusumawardana)