TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan di bawah umur.
Korbannya adalah Lili (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Tindak asusila yang dilakukan FRK terjadi pada Sabtu (30/4/2022) lalu.
"Namun kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Minggu (8/5/2022) kemarin," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Kejadian bermula saat Lili mengunjungi kakaknya, PR yang sudah menikah di Pucanglaban.
Lili lalu membantu kakaknya itu menyiapkan kue karena menjelang lebaran, hingga pukul 21.00 WIB.
Hingga pukul 23.00 WIB masuk FRK, adik ipar PR menemui Lili.
"Jadi FRK ini saudara kandung kakak ipar korban. Mereka sudah saling kenal," sambung Anshori.
Malam itu karena kelelahan, Lili tertidur di ruang tamu rumah kakaknya.
Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Lili terbangun karena ada seseorang yang menindihnya.
Saat itu roknya sudah terlepas, sementara pakain dalamnya tersingkap.
Saat itu FRK tengah melakukan perbuatan tak senonoh kepada Lili.
Sementara Lili tak berani melawan karena diancam oleh FRK.
"Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada saudaranya. Mereka lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," tutur Anshori.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksan saksi-saksi.
Termasuk melakukan visum terhadap Lili.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan FRK sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cenana dalam perempuan warna putih, rok warna pink, bra warna merah dan kaus warna putih.