Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.
Saat itu PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 2,2 miliar.
AK selaku sebagai direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.
Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Kejari Tulungagung yang menangani perkara ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian.
Hasilnya terdapat peningkatan kerugian dari hitungan BPKP menjadi Rp 2,4 miliar. (David Yohanes)