Lebaran 2022

Dua Warga Binaan Lapas Tulungagung Batal Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIB Tulungagung di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Sebanyak 445 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapat remisi khusus lebaran 2022 ini.

Dari jumlah itu, dua di antaranya mendapat remisi khusus dua (RK2) dan seharusnya langsung bebas.

Namun ternyata keduanya masih harus menjalani hukuman tambahan.

"Seharusnya dua orang ini langsung bebas. Tapi ternyata ada hukuman subsider," terang Kasi  Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi.

Kedua WBP itu terjerat kasus narkotika.

Mereka harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda yang dijatuhkan pengadilan.

Satu orang menjalani hukuman subsider satu bulan, dan yang lain selama tiga bulan.

"Dengan demikian tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus," sambung Fahmi.

Selain itu ada tujuh berkas pengajuan remisi yang dikembalikan.

Lapas Kelas IIB Tulungagung diminta melengkapi berkas tersebut.

Tujuh WBP nantinya juga akan mendapatkan remisi.

"Mereka akan disusulkan. Karena secara substantif mereka berhak mendapatkan remisi," tutur Fahmi.

Syarat yang dimaksud adalah sekurangnya sudah enam bulan menjalani hukuman, dan berkelakuan baik.

Tujuh orang yang masih tertunda ini berasal dari WBP kasus narkoba dan pidana umum.

Sebelum Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi idul fitri.

Mereka terdiri dari 254 WBP perkara narkoba dan 238 WBP perkara pidana umum.

Sementara 205 WBP tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi. (David Yohanes)