"Kenapa organisasi kedokteran harus tunggal? Karena menyangkut nyawa manusia, untuk perlindungan masyarakat. Kemudian di seluruh dunia, medical association hanya satu tiap negara," tambahnya.
Terawan Bisa Bergabung
PDSI mengaku sangat terbuka menerima Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke dalam organisasi profesi ini.
"Kami sangat terbuka, pintu kami terbuka (jika terawan bergabung)," kata Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS kepada Tribunnews.com, Rabu (27/4/2022).
Sampai saat ini Jajang mengatakan, Terawan belum bergabung ke organisasi profesi yang ia pimpin.
Staf khusus Terawan ini menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tidak ada hubungannya (dengan polemik Terawan). Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," ungkapnya saat dihubungi via whatApps.
Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI
Sementara itu Terawan Agus Putranto atau mantan Menteri kesehatan resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemecatan Terawan dari IDI ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab keputusan MKEK tersebut.
Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.
Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.
Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com