Berita Ponorogo

Suami Banting Tulang di Luar Negeri, di Rumah Istri Banting-bantingan dengan PIL di Ranjang

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan AM dan WS yang bikin geger geden di Ponorogo.

TRIBUNMATARAMAN.COM I PONOROGO - Kekesalan Joko Nugroho tak bisa dibendung lagi setelah menerima pesan via aplikasi ke ponselnya berupa foto dan video asusila istrinya WS dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Pengirim foto plus video mantab-mantab itu adalah AM (35).

Pria asal Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo adalah PIL WS istri Joko.

Tak pelak, tayangan video berdurasi beberapa mwnit yang mempertontokan adegan tak pantas yang diperankan AM dan WS yang diterima itu bak disambar petir di siang bolong.

Jumlah video asusila yang diperankan AM dengan WS yang dikirim jumlahnya tak tanggung-tanggung.

Ada lima buah video karya AM dan WS yang dikirim hingga bikin geger geden di Ponorogo.

Joko yang terus dibayangi kekesalan, akhirnya memilih pulang dari luar negeri ke Ponorogo hanya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.

Pada Maret 2022, suami WS melaporkannya. AM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenal dekat dengan petinggi di Ponorogo.

Meski demikian, urusan hukum tetap lanjut. Bahkan tersangka AM dijebloskan ke tahanan Mapolres.

"Waktu (pengiriman) foto dan video berbeda," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Selasa (26/4/2022).

Dalam pemeriksaan teeungkap, AM dengan WS melakukan hubungan layaknya suami istri berlangsung pada bulan Agustus hingga November 2021.

"Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam langsung oleh tersangka. Lalu pada bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi (Joko Nugroho) menggunakan handphonenya sendiri," lanjutnya.

Menurut Jeifson, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.

Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.

"Yang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.

Halaman
12