TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pemkot Kediri menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan mudik Lebaran.
Apalagi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memutuskan ketentuan libur dan cuti pegawai selama hari raya Idul Fitri 1443 H.
Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di hadapan sejumlah awak media.
Sementara Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, menyampaikan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB nomor 13 Tahun 2022.
“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai dilingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” jelas Apip Permana, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sanksi administratif bisa berupa sangsi ringan, sedang atau pun berat.
“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip.
Dijelaskan, peraturan ini berlaku sejak penetapan Surat Edaran oleh Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu.
Apip mengharapkan seluruh ASN di Kota Kediri dapat memahami dan menjalankan dengan baik keputusan tersebut.
Sebagai informasi, dalam SE juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status risiko penyebaran Covid-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.