TRIBUNMATARAMAN.COM - Gaya bicara Tersangka Penipuan berkedok investasi Indra Kenz menjadi sorotan.
Hal ini terlihat dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Dalam konferensi pers itu, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak pernah berniat merugikan orang lain.
Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Polisi Bersiap Ungkap Tersangka Baru yang Nikmati Uang Hasil Penipuan
Potongan video saat Indra Kenz berbicara dengan penampilan tersebut kini ramai dibagikan di media sosial.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Polisi saat Indra Kenz Tetap Bungkam soal Petinggi Binomo: Kami Akan Ungkap
Cara Indra Kenz merangkai kata mulai dari mengutarakan permintaan maaf sebagai pembuka hingga menutupnya dengan janji mengikuti proses hukum menjadi sorotan netizen.
Baca juga: Potret Akrab Doddy Sudrajat dan Mayang dengan Keluarga Faisal, Gala Lakukan ini saat Kakeknya Pulang
"Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," ujar Indra Kenz.
"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," ungkapnya lagi.
Netizen juga menyoroti kemampuan Indra Kenz bicara di depan umum.
Beberapa bahkan mengaku iri karena tersangka kasus penipuan berkedok investasi itu bisa berbicara lancar tanpa terlihat grogi.
"Public speaking nya bikin gua iriii," tulis akun k y y.
"Public speaking nya lancar banget kakksss," tulis akun wtf.
"Tidak mendengar kata kata "eeee" kawand," tulis akun pqzw_1.
Netizen lain berkomentar Indra Kenz lebih pantas bekerja menjadi pembawa acara.
"Bro lu pantesnya jadi mc sumpah enak bngt didenger," tulis akun bacot santuy.
Sebagai informasi, sebelum mengenal dunia trading, Indra Kenz pernah mengeluti beragam pekerjaan mulai dari jadi pengamen, pembawa acara, hingga jadi pengemudi taksi online.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), saat ini polisi telah memeriksa total 64 saksi, menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar, dan akan melacak transaksi Binomo tersangka sampai ke luar negeri.
Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Dia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra disangkakan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.