Berita Tulungagung

Polisi Tangkap 9 Pendekar Silat yang Terlibat Pengeroyokan di Tulungagung

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap sembilan tersangka pengeroyokan dengan latar belakang pencak silat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para tersangka kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan silat yang ditangkap personel Satrekrim Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap sembilan tersangka pengeroyokan dengan latar belakang pencak silat.

Para tersangka sengaja mencari anggota perguruan pencak silat lain untuk dianiaya.

Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya masih anak-anak sehingga tidak ditahan.

Selain itu ada empat terduga pelaku yang masih buron.

Para tersangka ini berasal dari dua kejadian berbeda, dan dari dua perguruan pencak silat yang berbeda pula.

"Yang satu TKP (Tempat Kejadian Perkara) depan SMKN 1 Tulungagung, dan satu lagi TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (22/3/2022).

Lanjut Handono, TKP depan SMKN 1 Tulungagung terjadi pada Kamis (3/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Saat itu ada 18 orang yang baru pesta minuman keras, sengaja berkeliling untuk mencari anggota perguruan silat lain.

Mereka merazia orang-orang yang mengenakan kaus dari perguruan pencak silat lain. 

"Di lokasi ini gerombolan ini bertemua dengan 2 korban. Mereka memaksa untuk melepaskan kaus korban dengan ancaman kekerasan," sambung Handono.

Seorang tersangka, MAF (19) asal Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, kabupaten Kediri memprovokasi teman-temannya untuk melakukan kekerasan.

Enam orang lainnya terprovokasi sehingga menganiaya korban.

Tujuh orang berhasil ditangkap, termasuk MAF yang dijerat pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan.

Empat tersangka lain adalah KD (24) asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, DA (19) asal Desa Serut Kecamatan Boyolangu, FR (22) asal Desa/Kecamatan Karangrejo dan MR (19) asal Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Dua tersangka lainnya masih anak-anak, yaitu MY (17) dan NR (16).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved