TRIBUNMATARAMAN.COM - Tersangka Kasus Penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo sempat hilangkan barang bukti dan tak kooperatif.
Dilansir dari siaran youtube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebut Indra Kenz tidak bersikap kooperatif.
Sosok crazy rich asal Medan ini diketahui juga dengan sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," ujarnya dikutip Tribunmataraman pada Kamis (17/3/2022).
Bahkan menurut Brigjen Pol Whisnu, jika Indra Kenz masih bersikukuh dia bukan seorang afiliator.
Baca juga: 2 Barang Bukti Penting yang Dihilangkan Indra Kenz, Polisi: Tak Kooperatif hingga Kasus Terhambat
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," jelasnya.
Oleh sebab itu, Wishnu berpendapat jika Indra Kenz tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan oleh Kepolisian.
"Kalau tidak kenal, saya tanya mana handphonenya. Dia bilang hilang. Artinya disembunyikan," ungkap Brigjen Pol Wishnu Hermawan.
Namun Brigjen Pol Wishnu mengaku tak kuatir jika Indra Kenz menyembunyikan barang bukti.
"Kita akan buktikan siapa dalang dibalik itu semua," tegasnya.
Jumlah Aset yang Disita dari Indra Kenz
Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.
Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.
Daftar jajaran aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri. (Instagram)
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
Selanjutnya dalam kasus ini Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.